Hukum Kurban Online |
Hukum kurban online
Pertanyaan, “Assalamu alaikum. Bagaimana hukum kurban online, sistemnya: orang yang hendak kurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon pencerahannya.”
Arriqa Fauqi
***
Hukum kurban online
Wa ‘alaikumus salam.
Bismillah…
Kasus yang anda sampaikan prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurbanke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurbandi luar daerah.
Satu hal yang penting untuk kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)
Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Diantara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:
Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-Haj: 36)
Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain.
Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.
Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah bagian hewan kurbantersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)
Keempat, Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara sahibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih.
Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4)
Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurbanbisa mendistribusikan daging kurbanke manapun, sesuai kehendaknya.
Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Pertanyaan, “Assalamu alaikum. Bagaimana hukum kurban online, sistemnya: orang yang hendak kurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon pencerahannya.”
Arriqa Fauqi
***
Hukum kurban online
Wa ‘alaikumus salam.
Bismillah…
Kasus yang anda sampaikan prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurbanke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurbandi luar daerah.
Satu hal yang penting untuk kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum muslimin. Allah berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)
Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Diantara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:
Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-Haj: 36)
Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain.
Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.
Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah bagian hewan kurbantersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)
Keempat, Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara sahibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih.
Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4)
Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurbanbisa mendistribusikan daging kurbanke manapun, sesuai kehendaknya.
Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
iya, dan lagi puas kalo disembelih sendiri koq
BalasHapusmaaf baru komen kang ,selamat hari raya idul adha kang#smile
BalasHapusmantep, tad!
BalasHapuskemaren gue ngirim kambing buat kurban ke tempat nenek gue di kota laen! tapi itu emang gue rencanain atas nama beliau! boleh kan, tad..???
Karena zamannya sekarang serba Online,
BalasHapusapapun itu jadi di Online kan, termasuk dengan dana Qurban...
setuju dengan pernyataan diatas kang...
mengelola dan berQurban hewan di tempat sendiri memang lebih memuaskan dan lebih afdhol...
BalasHapusmet hari raya idul Qurban pak Ustadz...
ya,, kurban memang lebih baik di tempat sendiri.. pembagian daging kurban ke masyarakat pun lebih jelas :)
BalasHapusOhh begitu ya. .baru tahu saya. .trims penjelasannya. .
BalasHapusndak boleh toh :)
BalasHapusoiya sob, cara follow blog ente gimana sih, sulit banget
mf sob.., sy baru aja ganti template.., jd blom ada menu followx...., insya Allah ntr sy pasang... :D
Hapustp coba ke sini gan tuk memfollow..
http://lentera-langit.blogspot.com/2011/05/follow-me.html
hhehe,,, siap meluncur kesana dah :)
Hapusjumat mubarak lama tak berkunjung bang.
BalasHapusgmna punya kabar>???
wah ganti kulit lagi.,.,,
tks artikelnya yh
nyimak saja :)
BalasHapuskapan2 sy buat tutornya
Visit gan!
BalasHapushttp://ooops.sjutait.com
Ada Trik istimewa!
nice post sob:)
BalasHapusjangan Berhenti membuat artikel seperti ini ya..!
emm dan jangan lupa mampir ke blog ku juga:)
thanks :)
wah baru ngerti gan..:)
BalasHapusnice share..:) tapi sebenernya telat loh posting ini... kan udah kurban..:D
maaf, sekalian saya mau menjawab pertanyaan anda di komen blog saya..
BalasHapus"itu kan udah saya jelaskan diatas.. bahwa saya mencari dari berbagai sumber, tapi saya sesuaikan dengan selera saya sendiri.. itu yg saya maksud hasil dari otak saya..:) anda sudah cukup mudeng? itu ane buat yg fast load karena banyak yg mengeluh lambat gara2 banyak javascript..:)"
maaf atas kerancuan ini..:)
santai aja sob.. :), emank karakter org beda2..,
Hapusklo yg sy pahamai dan ini jg sdh menjadi kebiasaan dan adab para blogger, cz itu bukan 100% karya sobat jd baikx hrs tetap mencantumkan sumber link copas ini sekaligus wujud dr rasa terima kasih dan sekaligus jg membantu agar sumber link yg kita ambil scriptnya mendapat backlink..
smg bs dipahami dan harap tdk diperpanjang... :)
oke terimakasih atas sarannya gan..:)
HapusNice post sob..:)
BalasHapusjangan lupa kunjungi juga sahabat mu ini bro..:)
oh. saya kira shohibul kurban itu nggak boleh makan hewan kurbannya.
BalasHapusthanks sob. pencerahan.
yang pasti harus di sertai asma allah ya.
BalasHapushmm aku juga baru tau nih kasus seperti ini.
BalasHapus