Home » » Gigi Palsu Dalam Tinjauan Islam

Gigi Palsu Dalam Tinjauan Islam

Gigi Palsu Dalam Tinjauan Syariat

Pertanyaan:
Gigi geraham saya copot karena sakit, kemudian dokter menggantinya dengan memasang gigi palsu, yang sifatnya permanen. Bagaimana hukumnya? Apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
Thanks..
Jawaban:


Gigi Palsu Permanen


Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajid:
Memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Dan mereka tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yang sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi.
Sedangkan maksud mengubah ciptaan Allah Ta’ala adalah seseorang tidak merasa puas dengan ciptaan Allah, baik karena bentuknya atau karena ukurannya (bukan karena alasan sakit), kemudian dia ubah. Karena itu, orang yang mengubah ciptaan Allah secara umum dan ada dalil yang secara khusus mengubah giginya.


Allah berfirman,
لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً . وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً
“Setan yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan, “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 118 – 119)


Kemudian disebutkan dalam hadis, dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ 
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Imam Nawawi menjelaskan makna “merenggangkan gigi”:


Maksudnya adalah mengikir sela gigi depan dengan gigi taring. Biasanya yang melakukan hal itu adalah wanita tua, untuk menampakkan penampilan muda dan gigi yang cantik. … ketika wanita sudah tua dan sudah tidak menarik, mereka memangkur giginya dengan alat kikir agar kelihatan bagus dan indah dipandang. Sehingga orang menganggap dia masih kelihatan muda. Perbuatan ini haram, baik untuk pelaku maupun objeknya, berdasarkan hadis di atas. “Demi kecantikan” maknanya para wanita itu melakukan tindakan demikian untuk memperindah dirinya. Ini mengisyaratkan bahwa yang haram adalah ketika hal itu dilakukan dalam rangka kecantikan dan keindahan. Jika hal ini dibutuhkan karena untuk pengobatan atau karena ada cacat di gigi maka ini tidak masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 14:107)
Dari keterangan Nawawi dapat disimpulkan bahwa beliau membedakan antara memperbagus gigi dengan tujuan pengobatan untuk menghilangkan cacat di gigi atau sakit gigi dan memperindah gigi karena merasa tidak puas dengan ciptaan Allah dan untuk tujuan kecantikan. Untuk tujuan yang pertama hukumnya mubah, sedangkan yang kedua hukumnya terlarang.


Allahu a’lam. [islamqa.com]
Ditulis oleh Ust. Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)


52 komentar:

  1. gimana dengan behel gigi? :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk kesehatan maka tidak mengapa.,lagian pemakaian behel gigi harus rekomendasi dr dokter ahli gigi...,

      wallahu a'lam

      Hapus
    2. kalau sekedar untuk gaya ana kira terlalu berlebihan. . .dan Allah tidak menyukai orang yang berlebihan

      pengalaman pribadi banyak teman yang memakai behel cuma untuk bergaya, jauh dari tujuan utama behel yaitu merapikan

      Hapus
    3. iya akhi..., insya Allah akan sy posting scr khusus hukum memakai behel, :D

      Hapus
    4. bagaimana hukumnya memakai gigi palsu permanen, tujuannya agar tampil menarik di hadapan suami?

      Hapus
  2. woooww nice info :)
    terima kasih :)

    BalasHapus
  3. Balasan
    1. gk mutlak bahwa BOLEH.. :),

      Tapi harus dirinci.., klo makex cz Alasan kesehatan & emank dianjurkan oleh Dokter gigi maka hukum Boleh/sah2 saja, tp klo makex demi gaya-gayaan atau untuk menutupi gigi aslix maka ini gk boleh alias HARAM..! wallahu a'lam

      Hapus
  4. info yang menarik kawan
    di tunggu yak unjungan balik dan kmentarnya di blog saya :)

    BalasHapus
  5. gigi graham saya bolong sering sakit gigi

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba dgn cara ditambal...,tp klo dgn ditambal masih tetap sakit dan dokter menyarankan tuk pake gigi palsu maka silahkan dipake,gpp ko'

      wallahu a'alam...

      Hapus
  6. pengen sih make gigi palsu, soalnya ada gigi yang berlubang nih kadang kalo salah makan bisa sakit :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. konsultasikan ke dokter gigi.., apa yg trbaik menurut dokter gigi, yg pastix make gigi palsu sah2 sj selama alasanx demi kesehatan, klo ada alasan lain semisal agar gigi aslix tertutupi & agar sang empux gigi terlihat cantik/ganteng maka alasan ini gk bs diterima dan dah jelas hukumx Haram.., wallahu a'lam...

      Hapus
  7. Alhamdullilah gigi aku ga ada palsu lagi..tapi info ini sangat bermanfaat banget nih bang.

    BalasHapus
  8. Kalo pake behel untuk mempercantik / membuat rata gigi bgmn hukumnya ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Akan ada pembahasan khusus mengenai hukum memakai Behel insya Allah...

      tp sy jawab aja secara singkat, istimbath (sumber pendalilan) antara hukum memakai gigi palsu & Behel adalah sama.., dlm artian selama demi menjaga kesehatan maka hukumx sah2 sj/boleh, tp klo dalam rangka gaya2-an atau ingin terlihat cantik maka hukum gk boleh atau Haram....

      wallahu a'alam

      Hapus
  9. hehe,,, gigi kawat yg skrang malah merebak yah. Ada juga ggigi permata, senagaja dipasang permata, bahkan berlian di gigi.

    Alhmdulillah yg punya gigi bersyukur.

    BalasHapus
    Balasan
    1. hehe...iya betul juga..,

      islam gk melarang sesuatu yg indah2, tp klo yg indah i2 melanggar syariat maka tetap yg indah di mata manusia akan bernilai tercela dimata syariat, walaupun mayoritas manusia menggunakanx..!

      Alhamdulillah....

      Hapus
  10. wah klo tau dibolehkan gini... nenekku tak suruh pasang gigi lagi aja ya. . .makasi infonya. .

    BalasHapus
    Balasan
    1. selama dokter mengajurkan cz alasan kesehatan maka silahkan make.., tp klo tuk gaya heheh...

      sama2 bro... :)

      Hapus
  11. Yach segala sesuatu yang pda dasarnya sakit dan harus diganti itu bukanlah melanggar akidah yang sudah ada karena hal itu buka disengaja...

    BalasHapus
  12. Pertama ane kagum tampilanmu sop,kedua artikelmu memang bermanfaat dan sangat berarti,memberi pencerahan agar senantiasa kita menghargai hidup dan tak lupa dengan apa yang telah Alloh berikan.Banyak sudah yg ganti jenis kelamin karena untuk mencari kepuasan belaka.
    Nice share,thanks ya,barokalloh,amin.
    Happy blogging.

    BalasHapus
    Balasan
    1. msh ada ko' yg tampilan blogx serupa dgn sy bahkan bnyk ko yg lbh bagus,iya smg aja bnyk yg mendapat pencerahan dr artikel2 yg aq posting...,

      btw isitimbath(sumber pendalilan) dr hukum mengubah jenis kelamin kurang lebih sama dgn diatas.., tp insya Allah kapan2 sy postingkan sisi lengkapx, syukran sudah memberi saya masukan dan memberi sy Ide :)

      Hapus
  13. Selama tujuannya baik insyaAllah..
    Nice share :))

    BalasHapus
  14. Mantap pak penjelasannya, meski paham dikit-dikit. salam kenal dari endipiran. Ditunggu kunjungan baliknya ya.........

    BalasHapus
    Balasan
    1. sy blom jd bapak.., jd manggilx Nama sj sob.., manggilx lentera atw Langit aja.., smg kedepanx bisa lebih paham scr full, :)

      aq langsung menuju ke TKP :)

      Hapus
    2. maaf ya.... kalau gitu panggil Mas saja, kalau panggil nama saya merasa janggal tidak sopan. terimakasih atas kunjungannya.

      Hapus
    3. biasa ajalah..,gpp ko'santai aja..., terima kasih juga atas kunjungannya :D

      Hapus
  15. Islam memang tidak mempersulit hamabanya ya sob....trimaksih sharingya.....

    BalasHapus
  16. mau cakep yang heboh memang biaya gedhe yah... diputihin giginya, diputihin kulitnya dan seterusnya. kalo merawat secara alami aku rasa ok ok aja... lain ceritanya kalo operasi untuk merubah bentuk aslinya

    BalasHapus
  17. wah mantep ni bang infonya, happy blogging

    BalasHapus
  18. segala sesuatu tergantung dari niat kalo BEhel and gigi palsu buat kecantikan itu yang dilarang :D

    BalasHapus
  19. wah?? kbetulam gigiq lg cpot nih,, hahaha mksih atas infonya sobb,, slam knal :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama2..., semoga bermanfaat,,, salam kenal balik gan :D

      Hapus
  20. Hehe kalau untuk kesehatan kenapa nggak @_@

    BalasHapus
  21. Kebetulan saya mau pake gigi palsu krn giginya bagian depan harus ditanggalkan (-̩̩̩-̩̩̩-̩̩̩-̩̩̩-̩̩̩___-̩̩̩-̩̩̩-̩̩̩-̩̩̩-̩̩̩)hiks

    BalasHapus
  22. Balasan
    1. perbuatan mengikir gigi dilaknat oleh Rasulullah s.a.w..,

      “Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (Riwayat Thabarani)

      maka sdh jelas perbuatan mengikir gigi hukumnya Haram...

      Hapus
    2. Kalau masang gigi implan untuk alasan kesehatan, saat meninggal haruskah dicopot? makasih ya Mas...

      Hapus
  23. oh jadi gitu yaa diperbolehkan alhamdulillah :)

    BalasHapus